Saibumi.com (SMSI), Kalianda - Dua Terdakwa pelaku penjual surat palsu rapid test antigen Covid-19, yang mencatut nama Klinik Pratama Saibumi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa 23 November 2021.
Berkas perkara kedua terdakwa atas nama Yoga Segala Guna dan Dian Afriza, resmi dilimpahkan oleh JPU ke PTSP PN Kalianda, pada Senin 15 November 2021, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 430/Pid.B/2021/PN Kla, dan 429/Pid.B/2021/PN Kla.
BACA JUGA: SMSI: Semoga PWI Semakin Bermarwah Jika HBM Terpilih Ketua
Adapun sidang perdananya nanti adalah dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah TITO DIKSADRAPA ADITYA AS.
Diketahui perkara ini bermula saat Terdakwa Dian Afriza pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira jam 20.00 Wib, bertempat di Jalinsum Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, turut serta membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu
Kemudian Yoga Segala Guna yang bekerja sebagai penjual jasa penyebrangan, bertemu dengan Muklas (DPO) dan pada saat itu Muklas menawarkan surat rapid test antigen covid 19 untuk menyebrangkan travel.
Keduanya diketahui menjual surat antigen palsu kepada para calon penumpang kapal pelabuhan penyebrangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, mulai dengan harga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu, yang tentunya tanpa menjalani rapid tes sesungguhnya.
Puluhan surat palsu hasil rapid test antigen yang berhasil dijual oleh kedua Terdakwa ini, dibuat seolah-olah resmi dikeluarkan oleh dr.Yuni Kartini dan mencap atau stempel surat dengan stempel/cap klinik Utama Saibumi tersebut agar terlihat seolah-olah asli dan menjualnya kepada penumpang yang hendak menyebrang ke pulau jawa.
Perlu masyarakat ketahui, dalam surat palsu itu tertulis pada kop surat adalah "Klinik Utama Saibumi" sedangkan nama asli yang sebenarnya adalah "Klinik Pratama Saibumi".
Donny Irawan selaku pemilik Klinik Pratama Saibumi sekaligus ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menghimbau, kepada semua masyarakat agar lebih waspada akan surat rapid test antigen palsu, dan konfirmasi bila menemukan kecurigaan.
"Saya menghimbau kepada masyarakat, waspada akan surat rapid test palsu, cek terlebih dahulu keasliannya, ataupun bisa langsung menghubungi klinik/rumah sakit, dengan cara melihat di website resminya," pungkas Donny. (Riduan)
BACA JUGA: SMSI: Semoga PWI Semakin Bermarwah Jika HBM Terpilih Ketua
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA